TERM OF REFERENCE (TOR) PEMILIHAN DUTA GENRE PROVINSI NTB 2019 A. Latar Belakang Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 telah mengamanatkan kepada Pemerintah dan Daerah untuk menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, agar dapat mendukung keluarga untuk melaksanakan 8 fungsi keluarga, yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosial dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan sehingga akan dihasilkan keluarga berkualitas yang kemudian akan melahirkan generasi yang lebih baik dan berkarakter. Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), secara khusus dilaksanakan untuk mendukung Nawacita Cita ke-5 yaitu “meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia”, serta secara umum mendukung Cita ke-3 “membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan R