Postingan

Twibon

File twibon peserta Grand Final Duta GenRe NTB 2019 dapat di download DI SINI

Tata Tertib Pelaksanaan Karantina Grand Final Pemilihan Duta GenRe NTB

Gambar
Tata Tertib Pelaksanaan Karantina Grand Final Pemilihan Duta GenRe NTB Selamat bagi yang terpilih untuk melangkahkan kaki untuk melanjutkan perjuangan untuk menjadi The Next Duta GenRe NTB. Silakan mendownload file Tata Tertib Pelaksanaan Karantina Grand Final Pemilihan Duta GenRe NTB DI SINI

Pengumuman Peserta Lolos Tahap Verifikasi Berkas Pemilihan Duta GenRe NTB 2019

Gambar
Pengumuman Peserta Lolos Tahap Verifikasi Berkas Pemilihan Duta GenRe NTB 2019   Selamat bagi peserta yang berhasil lolos tahapan verifikasi berkas. Hasil keputusan ini telah bulat dari kesepakatan panitia dengan menimbang satu dan lain hal berdasarkan poin-poin penilaian dan tidak dapat di ganggu gugat. Sampai bertemu di tahap audisi! Data peserta yang lolos ke tahap audisi dapat di unduh  DI SINI
SYARAT DAN KETENTUAN PESERTA PEMILIHAN DUTA GENRE NTB TAHUN 2019 A.     SYARAT           1.       Berdomisili di NTB (Akademisi, sekolah/PT, organisasi remaja & komunitas dari wilayah provinsi   NTB ) Berusia 16-22 Tahun; Belum Menikah dan Tidak akan menikah selama menjabat; Memiliki pemahaman yang luas tentang program GenRe (Generasi Berencana), dan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK); 5.       Bersedia mengabdi dan menjalankan tugas sebagai Duta GenRe selama masa jabatan dan apabila diperlukan, dan 6.       Memiliki visi dan misi memajukan PIK remaja   dan berkarya bersama Forum GenRe NTB. B.      KETENTUAN 1.              Total kuota pendaftaran 200 orang dari masing-masing pulau (Lombok-Sumbawa) , apabila pendaftar melebihi kuota maka akan diberlakukan sistem seleksi tambahan. 2.                   Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 1 -23 Maret2019 3.            Para peserta wajib meng

TERM OF REFERENCE (TOR) PEMILIHAN DUTA GENRE PROVINSI NTB 2019

TERM OF REFERENCE (TOR) PEMILIHAN DUTA GENRE PROVINSI NTB 2019 A.    Latar Belakang Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Pasal 47 telah mengamanatkan kepada Pemerintah dan Daerah untuk menetapkan kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, agar dapat mendukung keluarga untuk melaksanakan 8 fungsi keluarga, yaitu fungsi keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, melindungi, reproduksi, sosial dan pendidikan, ekonomi, dan pembinaan lingkungan sehingga akan dihasilkan keluarga berkualitas yang kemudian akan melahirkan generasi yang lebih baik dan berkarakter. Program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), secara khusus dilaksanakan untuk mendukung Nawacita Cita ke-5 yaitu “meningkatkan kualitas hidup manusia indonesia”, serta secara umum mendukung Cita ke-3 “membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan R